PDAM Tirtawening berencana menaikkan tarif air bersih pada November 2022 mendatang. BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening berencana menaikkan tarif air bersih pada November 2022 mendatang. Direktur Utama Perumda Tirtawening Sonny Salimi mengatakan, rencana kenaikan tarif sebenarnya telah ada sejak 10
Peraturan Perundang-undangan. Judul. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap. T.E.U. Indonesia, Kabupaten Cilacap. Nomor.
PENGUMUMAN Nomor : 79/PDAM-TIARA/VI/2022. Berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Penetapan Golongan Pelanggan dan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana dijabarkan dengan Keputusan Direksi PDAM Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah Nomor 12
Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga menyumbang inflasi sebesar 5,90 persen. Yana telah menerbitkan peraturan wali kota mengenai penyesuaian tarif PDAM, yakni Rp 9 ribu per satu meter kubik. Yana menegaskan satu meter kubik itu sama dengan seribu liter. Artinya, lanjut dia, untuk satu liter air PDAM hanya dibanderol Rp 9.
Rencana ini disampaikan Direktur Utama Perumda Tirta Ayu Kabupaten Tegal Brahmono Weko Pujiono saat menggelar public hearing Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tegal tentang pengelolaan dan penyusunan tarif air minum di ruang rapat Gedung Candra Kirana Setda Kabupaten Tegal, Jumat (23/12/2022). “Sebelumnya harga per 10 meter kubik pertama
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 26); Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
.
harga air pdam per m3 2022